RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum belum bersikap atau vonis rendah terhadap terdakwa korupsi proyek peningkatan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kabupaten Kampar. Saat ini, Jaksa masih mempelajari putusan tersebut.
Ada empat terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Edi Yusman selaku Kepala Operasional Wilayah Kabupaten Kampar PT Bakti Aditama, dan Imam Gojali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.
Lalu, Muhammad Irfan, Direktur Utama yang bertindak atas nama PT Bakti Aditama-PT Sapta Karya (KSO) Kontraktor Pelaksana kegiatan, dan Irwan selaku Suvervisor Engineer Konsultan Pengawas CV Karya Konsultan.
Keempatnya telah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (31/8) kemarin.
Adapun putusannya, Terdakwa Imam Gojali, Muhammad Irfan dan Irwan divonis masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sementara Edi Yusman divonis 3,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp526.783.007 subsider 1 tahun penjara.
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu sangat rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yang menginginkan keempatnya dihukum selama 8,5 tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Khusus terdakwa Edi Yusman dan Muhammad Irfan dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara. Edi dituntut membayar UP sebesar Rp1.186.292.739 subsider 4 tahun dan 3 bulan. Sementara Irfan dituntut membayar UP sebesar Rp112 juta subsider 4 tahun dan 3 bulan kurungan.
Menurut Jaksa para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hingga kini JPU belum menentukan sikap. Jaksa masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan apakah menolak atau menerima putusan tersebut.
"Sesuai KUHAP, masih ada waktu 7 hari setelah putusan untuk menentukan sikap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Arif Budiman, Minggu (5/9).
Dalam masa pikir-pikir itu, JPU masih mempelajari isi dan pertimbangan putusan dari majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama tersebut. "Iya (masih mempelajari isi putusan)," pungkas mantan Kajari Halmahera Tengah itu.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada 2019 Dinas PUPR Kampar menganggarkan kegiatan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, sebesar Rp10.019.121.000.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak 9 Mei 2019 sampai 4 November 2019. Masa pemeliharaan 180 hari kalender. Urutan untuk pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering sebagai berikut, rekayasa lapangan dan pengukuran. Kemudian galian untuk selokan drainase dan saluran air, dan penyiapan badan jalan.
Kemudian pekerjaan galian biasa, pekerjaan box culvert, penimbunan untuk lokasi yang membutuhkan, pekerjaan base B, pekerjaan base A, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan prime coat – lapisan resap pengikat – aspal cair, serta pekerjaan AC-WC.
Namun proyek jalan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Untuk menambah kekurangan tidak bisa lagi dilakukan karena Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering telah selesai. Rekanan pemenang lelang melakukan pekerjaan proyek dengan menggunakan perusahaan lain, dan sesuai aturan itu tidak dibenarkan. Hasil audit BPKP Riau kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp7,6 miliar.